Jakarta, ERANASIONAL.COM – Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka merespons soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Mendengar hal itu, putra pertama Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka mempersilakan masyarakat yang mau menggugat.
“Iya silakan,” ujar Gibran kepada wartawan usai blusukan di Warakas, Jakarta Utara, Selasa 16 Januari 2024.
Diketahui, TPDI melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke PTUN.
Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin 15 Januari 2024 kemarin, gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
Penggugat dalam hal ini yakni Penggugat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
“Nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT, Penggugat Tim Pembela Demokrasi Indonesia,” tulis SIPP.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan