Jakarta, ERANASIONAL.COM – Perusahaan perangkat lunak (software) asal Jerman, SAP, dijatuhi hukuman denda lebih dari US$200 juta atau sekitar Rp3,4 triliun atas tuduhan suap yang melibatkan pejabat pemerintah di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Uang tersebut dibayarkan untuk menyelesaikan penyelidikan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) karena SAP dinilai telah melanggar UU Praktik Korupsi Asing (FPCA).
“Hasil pemeriksaan kami bersama mitra penegak hukum FBI dan jaksa Departemen Kehakiman mendapati jejak suap dan korupsi SAP yang tersebar luas dari Afrikan hingga Indonesia,” tulis Departemen Kehakiman AS.
“Berdasarkan ini maka menetapkan sanksi atas perusahaan terdakwa untuk membayar hukuman pidana yang signifikan dan menyetujui perbaikan jangka panjang,” sambung Departemen Kehakiman AS.

Terungkap, SAP memberikan suap berupa uang dan hadiah yang disalurkan melalui konsultan bisnis luar untuk membantu memenangkan bisnis.
Disinyalir, SAP sudah menjalani praktik bisnis tercela ini di Afrika Selatan, Indonesia, dan negara-negara lainnya di dunia sejak Desember 2014 hingga Januari 2022.
Dilansir dari BBC, SAP yang berkantor pusat di Jerman dan memiliki saham terdaftar di AS, merupakan salah satu perusahaan perangkat lunak terbesar di dunia.
Menurut dokumen pengadilan AS, anak perusahaan yang beroperasi di lima negara di antaranya di Afrika Selatan, Azerbaijan, dan Indonesia terlibat dalam skema suap dan berulang kali melanggar kebijakan perusahaan yang dimaksudkan untuk mencegah korupsi.
Di Afrika Selatan, mereka diduga membayar biaya jutaan Dolar AS kepada konsultan, meski tidak ada pekerjaan yang dilakukan.
Perusahan juga mendanai perjalanan pejabat pemerintah setempat ke New York, Amerika Serikat, termasuk membiayai hiburan para pejabat tersebut.
SAP Diduga Suap Pejabat Indonesia
Khusus Indonesia, kasus terjadi sekitar 2015 dan 2018 oleh SAP melalui agen tertentu kepada pejabat departemen dan lembaga, salah satunya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Selain KKP, SAP disebut menyuap Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (BP3TI Kemenkominfo) yang saat ini berganti nama menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Mereka disebut telah mendanai wisata belanja dan makan, serta melakukan pembayaran yang lebih eksplisit.
Perusahaan asal Jerman ini juga memberikan suap dalam bentuk uang tunai dan transfer, serta barang-barang mewah. Salah satu buktinya, tertuang dalam obrolan WhatsApp (WA) antara Account Executive SAP Indonesia, freelance consultant, dan mantan pegawai.
Suap ini bertujuan untuk mendapatkan kesepakatan pada 16 Desember 2015 dengan KKP Indonesia senilai US$80.750.
Percakapan tersebut memuat pembahasan eksplisit tentang uang tunai yang diberikan secara langsung kepada pejabat kementerian.
“70 juta, dalam 50.000 lembar. Bawalah amplop kosong,” tertulis dalam pesan WhatsApp.
KPK Akan Selidiki
Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan mendalami informasi mengenai dugaan suap yang dilakukan SAP ke sejumlah pejabat di Indonesia.
“Kami baru mendengar informasi dugaan suap yang melibatkan perusahaan asing itu,” kata Ghufron, Selasa, 16 Januari 2024.
“Kami akan dalami terlebih dahulu sumber informasinya, kemudian lebih detail kami teliti yang dimaksud itu siapa,” sambungnya.
Meski begitu, KPK akan berkomitmen dengan institusi dan penegak hukum di dunia internasional. Menurut Ghufron, jika sudah terdapat putusan pengadilan bahwa perusahaan Jerman melakukan korupsi yang melibatkan pejabat negara lain termasuk Indonesia, maka KPK berwenang mengusutnya.
“Itu menjadi bagian dari kewenangan KPK untuk menindaklanjuti. Kami akan mendalami terlebih dahulu,” ujar Ghufron. (*)
Tinggalkan Balasan