Jakarta, ERANASIONAL.COM – Selebgram Siskaeee membeberkan alasan dirinya mengajukan praperadilan menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus film porno.

Tofan Agung Ginting, kuasa hukum Siskaeee menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya terlalu dipaksakan.

“Bahwasanya penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru dan tidak sesuai dengan unsur Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Tofan, Kamis, 18 Januari 2024.

Selain itu, dia menilai, surat perintah penyidikan dengan nomor SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah karena melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Dia pun menuding, penyidik kepolisian terkesan tidak profesional dan terlalu memaksa menetapkan Siskaeee sebagai tersangka.

“Maka dari itu, kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Kata Tofan lagi, pihaknya juga akan melaporkan proses penyidikan ke Mabes Polri.

“Karena ada dugaan tidak prosedural terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Karo Wassidik Mabes Polri terhadap klien kami,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, selebgram Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka kasus film porno di Jakarta Selatan bersama 10 orang lainnya.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Siskaeee disangka dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasca penetapan dirinya sebagai tersangka, Siskaee dua kali mangkir dari panggilan penyidik polisi, yakni pada 8 Januari dan 15 Januari 2024 kemarin. (*)