Jakarta, ERANASIONAL.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada tahun 2012 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari hasil PKN itu, kerugian yang dialami negara sebesar Rp17.682.445.455. Proyek itu dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2012.

Saat ini, Kemenakertrans sudah berganti nama menjadi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BPK mengatakan, hasil perhitungan dugaan kerugian yang dialami negara tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) yang diserahkan kepada KPK, Senin, 15 Januari 2024 kemarin.

“BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp17.682.445.455,” kata BPK dikutip dari situs resmi BPK, Kamis, 18 Januari 2024.

Disebutkan, yang menyerahkan hasil audit itu adalah Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango.

Hendra berharap, LHKPN tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh KPK dalam mengusut dugaan korupsi di Kemenakertrans.

“Dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,” ucap Hendra.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK akan segera memanggil para tersangka dalam kasus proyek pengadaan perangkat lunak itu.

“Segera kami akan menjadwalkan pemanggilan tersangka. Akan diinfokan lebih lanjut mengenai waktunya,” kata Ali, Kamis, 18 Januari 2024.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Asep menyebutkan, salah satu tersangka adalah mantan anak buah Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berinisial RU, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Kemenakertrans.

Asep Guntur menjelaskan, para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari nilai kontrak lebih dari Rp20 miliar.

Sedangkan, mengenai Cak Imin yang merupakan menteri di Kemenakertrans tahun 2009-2014, Asep mengatakan penyidik KPK telah memanggil sejumlah pejabat di Kemenaker hingga anggota DPR RI.

Penyidik juga telah memeriksa dan menggeledah kediaman mantan anak buah Cak Imin bernama Reyna Usman (RU) menyangkut transaksi perbankan para tersangka.

Reyna diketahui pernah menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kemenakertrans tahun 2012. (*)