Jakarta, ERANASIONAL.COM – Muncul dugaan ada pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerima suap dari perusahaan software atau perangkat lunak Jerman, SAP.

Saat dikonfirmasi, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan uang yang diduga diterima oleh pejabat Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo hanya sebesar Rp12 miliar. Menurut Budi Arie, angka itu terbilang kecil atau tidak signifikan.

“Mohon maaf, nilainya tidak terlalu signifikan. Kalau bicara proyek, cuma Rp12 miliar, apalagi jika dibandingkan sebelumnya yang namanya BP3I, sebelum berganti nama menjadi BAKTI,” kata Budi Arie saat ditemui di kantor PBNU, Kramatjati, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2024.

Meski begitu, Budi Arie mempersilakan penegak hukum untuk mengusut dugaan suap tersebut.

“Tapi, kalau memang ada masalah hukum silakan saja. Tapi, menurut saya skalanya kecil dan enggak terlalu urgent juga,” ujarnya.

Budi Arie menjelaskan, kasus dugaan suap ini terjadi sudah lama. Bahkan, menurutnya, Dirut BAKTI Kemenkominfo yang menjabat saat itu sudah meninggal dunia.

“Itu peristiwa tahun 2012-2015, 2015-2018, peristiwa itu sudah lama. Dan kebetulan dirutnya Pak Aji sudah almarhum. Ini kan sebetulnya sudah lama, sudahlah. Kalau saya mau bicara ini kan persaingan antar korporasi internasional,” ujar Budi Arie.

Budi Arie kembali menegaskan, dia tetap mempersilakan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan suap tersebut.

Secara pribadi, kata Budi Arie, dirinya sudah memerintahkan bawahannya untuk menelusuri dugaan suap dari perusahaan asal Jerman tersebut.

“Saya sudah minta Irjen untuk memeriksa hal-hal itu. Tapi masalahnya ini dirut yang saat itu sudah almarhum. Tapi, kalau lembaga penegak hukum mau menindaklanjutinya silakan saja,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, perusahaan Jerman, SAP SE diduga menyuap pejabat Indonesia di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan BAKTI Kemenkominfo.

Kabar dugaan suap itu tertuang dalam rilis pers dari United State Departement of Justice U.S. DOJ atau Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Rabu, 10 Januari 2024.

Perusahaan di bidang penyediaan software atau perangkat lunak itu dinilai melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FPCA).

SAP SE disebut menyuap dan memberikan hadiah dalam bentuk uang dan barang mewah selama 2015-2018 kepada pejabat Afrika Selatan dan Indonesia.

SAP SE menyuap pejabat Indonesia seperti KKP dan BAKTI Kemenkominfo yang dulu bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) untuk mendapatkan keuntungan bisnis yang tidak pantas.

Atas tindakan itu, SAP SE didenda lebih dari US$220 juta atau sekitar Rp3.422.221.000.000 untuk menyelesaikan penyelidikan di Departemen Kehakiman AS dan Securities and Exchange Commision (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa. (*)