Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Ketua KPK firli Bahuri sepertinya belum menyerah. Dia kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka dengan tuduhan memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dituduh memeras SYL dengan memanfaatkan kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021 yang diselidiki KPK.

Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), gugatan Firli Bahuri didaftarkan Senin, 22 Januari 2024 dan teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam gugatan ini Firli sebagai Pemohon. Dan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebagai Termohon.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN( Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang perdana praperadilan Firli Bahuri ini akan digelar pada 30 Januari 2024.

Dia menyebutkan PN Jaksel telah menunjuk seorang hakim untuk mengadili permohonan itu.

“Hakim tunggal namanya Estiono,” ungkap Djuyamto.

Ini merupakan gugatan praperadilan kedua Firli Bahuri. Gugatan pertama Firli ditolak hakim tunggal PN jaksel Imelda Herawati.

Ada gugatan praperadilan pertama, Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Dalam putusannya, hakim Imelda Herawati tidak menerima gugatan tersebut. Salah satu pertimbangannya aalah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil.

Hakim Imelda juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini. (*)