Jakarta, ERANASIONAL.COM – Berkas Firli Bahuri kembali dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelimpahan kembali berkas Firli ke Kejati DKI Jakarta dilakukan setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk atau P19.

Pelimpahan berkas perkara dugaan tindakan pemerasan itu dilakukan pada, Rabu 24 Januari 2024.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta,”ujar Ade Safri, Rabu, 24 Januari 2024.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sempat menyebut pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Ada pun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo,” jelas dia.

Diketahui selama proses pelengkapan, penyidik telah memanggil beberapa saksi diantaranya Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Lalu dua Mantan Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) Eks Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta, serta Eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

Kemudian, ada juga saksi lain yang diperiksa yakni; Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, eks ajudan Firli, Kevin Egananta, dan mantan pengawal pribadi Firli, Hendra.

Sampai dengan data terbaru adalah Firli Bahuri yang telah diperiksa secara tunggal, pada Jumat 19 Januari 2024 lalu.

Selama pemeriksaan yang berlangsung tiga jam, Firli dicecar 13 pertanyaan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana yang menjeratnya.

Adapun tujuan pemeriksaan tersebut yakni untuk melengkapi berkas perkara yang dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sebagaimana dugaan pelanggaran Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (*)