Jakarta, ERANASIONAL.COM – KPK menetapkan mantan pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Reyna Usman sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2012. Saat itu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) adalah Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Saat itu Reyna menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenakertrans periode 2011-2015.

Alex menjelaskan, perkara korupsi ini berawal dari aduan masyarakat kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat dan ditindaklanjuti KPK dengan penyelidikan.

“Dinaikkan ke tahap penyelidikan, penyidikan dengan menetapkan Rey Usman sebagai tersangka,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Januari 2024.

Selain Reyna, KPK juga menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI Tahun Anggaran 2012, I Nyoman Darmanto sebagai tersangka.

“Selain itu, seorang pihak swasta, yakni Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) bernama Karunia,” jelasnya.