Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanto juga ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

“Terhitung mulai 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2024 tersangka ditahan di Rutan KPK,” ucap Alex.

Sementara itu, Direktur PT AIM Karunia, kata Alex, tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini. KPK mengultimatum agar yang bersangkutan bersikap kooperatif pada panggila berikutnya.

Dalam perkara ini, Reyna, I Nyoman Darmanto, dan Karunia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp17,6 miliar.

Angka tersebut mengacu pada hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mereka disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun sistem proteksi TKI itu berupa hardware dan software yang digunakan untuk mengolah data proteksi TKI dengan cepat dan tepat. (*)