*KAI Sesalkan Warga Tetap Gelar Hajatan Didekat Jalur KA*

Jakarta, ERANASIONAL.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta menanggapi Video yang beredar di Media Sosial soal kegiatan hajatan masyarakat yang dilakukan tengah-tengah rel kereta api di kawasan Stasiun Tanjung Priok, Jakarta Utara Pada hari Minggu (28/1/2024).

Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan bahwa sebelumnya ada warga yang meminta izin ingin membuat hajatan kepada UPT wilayah tersebut, namun tidak diberikan izin karena dapat membahayakan perjalanan KA dan warga itu sendiri.

“Area tersebut masuk kedalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija) dimana digunakan hanya untuk pengoprasian kereta api, maka dari itu pihak UPT KAI Daop 1 jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin baik tertulis maupun lisan,” ujar Ixfan dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).

KAI sangat menyesalkan sikap warga yang masih tetap memaksakan kegiatan tersebut meski tidak diberi izin oleh pihak UPT.

“Meski pihak UPT wilayah tidak memberikan izin namun warga tetap memaksa melakukan kegiatan hajatan tersebut, Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena berpotensi membahayakan bagi perjalanan KA maupun warga sendiri,” kata Ixfan.

Dikatakan Ixfan, perjalanan kereta api dilindungi undangan-undang no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian sehingga bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.

“Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah),” kata Ixfan.