Jakarta, ERANASIONAL.COM – Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee melalui kuasa hukumnya, mencabut gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024.

Permohonan pencabutan gugatan praperadilan atas penetapan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film porno produksi kelasbintang.com itu disampaikan di sidang praperadilan.

“Izin Yang Mulai, berhubung sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, kami ingin mencabut permohonan praperadilan ini karena ingin memasukkan terkait penangkapan dan penahanan terhadap klien kami,” kata tim kuasa hukum Siskaeee di ruang sidang.

Kuasa hukum selebgram tersebut kemudian meminta Majelis Hakim untuk menskors sidang. Sebab, surat permohonan pencabutan gugatan masih diproses.

“Kami mengajukan skors Yang Mulai,” ucap kuasa hukum Siskaeee.

Majelis Hakim mengabulkan dan mempersilakan tim kuasa hukum Siskaeee untuk menyelesaikan surat permohonan pencabutan.

“Sidang diskors. Nanti akan dilanjutkan pembacaan putusan pencabutan gugatan,” kata Majelis Hakim. (*)