Dalam Pasal 58 disebutkan tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

“Itu kan hak (pengusaha), kami justru mempersilakan. Begitu bagusnya, ada yang tidak puas, diminta saja judicial review ke Mahkamah Konstitusi, nanti kita akan mengganti, karena yang membuat UU kan pemerintah dan DPR,” terang Tito.

Tito mengatakan pihaknya mendorong pemerintah daerah menggunakan regulasi sebagai dasar pemberian insentif fiskal tersebut terhadap pengusaha yang belum bisa menerapkan tarif pajak di kisaran 40%-75%.