Dalam Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan wajib pajak atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak, kondisi tertentu objek pajak, mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan daerah untuk mendukung program prioritas daerah, dan mendukung kebijakan pemerintah dalam pencapaian prioritas nasional.

“Tugas kami mendorong, untuk menggunakan aturan itu, menggunakan kewenangan yang diberikan atas dasar pertimbangan pembangunan daerah, (tarif pajak hiburan) boleh diturunkan,” kata Tito.