Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polda Metro Jaya membenarkan telah menyita akun media sosial (Medsos) dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan aparat tidak netral.

“Iya betul (disita) ya. Tapi terkait materi penyidikan kami tidak bisa menyampaikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Namun demikian, Ade Safri tidak menjelaskan lebih lanjut terkait alasan penyitaan akun dan email tersebut. Ia hanya menyebut tindakan itu dilakukan dalam rangka pembuktian kasus yang sedang disidik.

“Yang jelas kami jamin bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi,” jelasnya.

Sebab, Ade Safri menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan adanya keputusan dari pengadilan. Sebagaimana Sesuai Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 ayat (1) KUHAP, Pasal 39 KUHAP ayat (1) huruf e.

Penyitaan berlaku untuk benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud. Sebagai benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

“Bahwa kembali lagi pada penyidikan adalah upaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuang terang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangka nya,” kata dia.