Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah ditetapkan pada 16 Maret 2023. Inpres ini bertujuan untuk menangani jalan-jalan non nasional yang rusak, meningkatkan konektivitas dan kualitas jalan daerah di seluruh Indonesia dengan bantuan APBN.
Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemantapan jalan daerah dan konektivitas yang terpadu dengan sistem jaringan jalan nasional.
Melalui Inpres tersebut, jalan-jalan daerah yang diutamakan untuk diperbaiki melalui bantuan dari pusat adalah jalan yang menghubungkan kawasan produksi dan industri dengan pasar, jalan yang menghubungkan kawasan wisata, dan jalan yang kondisinya rusak berat.
Hingga saat ini, pemerintah masih terus memperbaiki jalan daerah di Indonesia. Peresmian ruas jalan Purwodadi-Wirosari-Blora di Jawa Tengah pada 23 Januari 2024 oleh Presiden Joko Widodo merupakan implementasi terbaru dari Inpres tersebut.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan