Jakarta, ERANASIONAL.COM – Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/1/2024). Gugatan tersebut berkaitan dengan penyitaan telepon seluler (ponsel) miliknya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Adapun pihak yang menjadi termohon dalam permohonan gugatan praperadilan ini antara lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, hingga Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Aiman mempertanyakan penyitaan ponselnya, sebab ia harus melindungi narasumber yang memberikan informasi terkait Polri yang dianggap tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Apa yang kemudian saya alami pada Jumat, dua pekan lalu. Saya ingin melindungi narasumber saya, karena saya ingin menegakkan demokrasi. Kami semua ingin menegakkan demokrasi dengan melindungi narasumber,” ujar Aiman di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).
“Narasumber akan khawatir, dan setiap insan akan khawatir ketika menyampaikan informasi penting yang akan berpengaruh pada demokrasi ini,” imbuh dia.
Aiman menegaskan perihal pernyataan dirinya bahwa Polri tidak netral di Pemilu 2024 semata-mata untuk menegakkan demokrasi. Selain itu juga untuk mengawal kontestasi pemilu yang damai.
“Ada kutipan kata-kata bijak, jangan lihat siapa yang mengatakan, tapi dengarlah apa yang dikatakan. Ini penting untuk menindaklanjuti soal demokrasi, soal netralitas untuk kemudian kita sama-sama mengawal proses pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat,” pungkas Aiman
Tinggalkan Balasan