Jakarta, ERANASIONAL.COM – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melantik Ketut Sumedana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Ketut sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali merupakan etalase penegakan hukum nasional. Bali sebagai episentrum wisata dan wajah Indonesia di mancanegara, membutuhkan paradigma penegakan hukum yang preventif dan humanis, namun tetap tegas memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan guna terwujudnya rasa aman dan damai.

“Saya berpesan agar para pejabat yang baru dapat mencermati kebutuhan penegakan hukum dengan masing-masing karakter kewilayahannya,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Februari 2024.

Jaksa Agung mengingatkan jajarannya untuk memperkuat kepemimpinan dan aspek manajerial. Lalu, melengkapi kemampuan komunikasi yang baik secara horizontal maupun vertikal.

“Agar terwujudnya hubungan antardinas atau instansi yang harmonis, sinergisitas namun tegas tanpa friksi,” ujar dia.

Jaksa Agung menyampaikan setiap proses promosi dan mutasi selalu diiringi dengan proses evaluasi, pertimbangan matang, dan penilaian objektif. Sebab, hal itu sebagai dasar menempatkan aparatur Adhyaksa yang memiliki kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas yang memadai.

“Penempatan jabatan tertentu dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi guna tercapainya kinerja yang optimal, terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Kepala Korps Adhyaksa itu.

Burhanuddin mengucapkan selamat kepada Ketut atas jabatan barunya sebagai Kajati Bali. Dia optimistis Ketut bisa memberikan manfaat positif bagi terwujudnya kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat, dan semakin terpercaya di masyarakat.

Jaksa Agung juga berterima kasih kepada Insan Adhyaksa atas pengabdian yang diberikan kepada Institusi Kejaksaan. Terkhusus, berpesan kepada pejabat yang baru dilantik untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dapat mencoreng nama pribadi serta institusi.

“Sumpah serta janji jabatan yang saudara ucapkan tadi, harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh karena kelak akan saudara pertanggung jawabkan di hadapan Sang Pencipta,” pungkas dia.

Ketut masih rangkap jabatan sebagai Kapuspenkum Kejagung. Jaksa Agung belum menetapkan penggantinya.