Besaran kenaikan gaji ini sebesar 8%, sedangkan untuk pensiunan 12%. Astera berharap penyesuaian gaji ini dapat meningkatkan kinerja dan juga kesejahteraan para pegawai.
“Kenaikan gaji ini juga diharapkan dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian Indonesia,” kata Astera dalam keterangan resminya, Rabu (7/2/2024).
Sementara itu, untuk pembayaran pensiun pokok baru bagi para pensiunan, pembayarannya sudah dapat dilakukan mulai 1 Februari 2024.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan