Jakarta, ERANASIONAL.COM – Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akhirnya mendapatkan kepastian. Kenaikan gaji tersebut akan dibayarkan mulai Maret 2024, termasuk kekurangan gaji Januari dan Februari 2024.
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menyampaikan, pembayaran gaji Maret 2024 sudah dapat diajukan oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.
1 2
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan