Jakarta, ERANASIONAL.COM – Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk Keadilan Pemilu menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan pelanggaran sedikitnya 11 kali pada proses Pemilu 2024.

Sebagai informasi, Koalisi LSM untuk Keadilan Pemilu terdiri dari Setara Institute, Imparsial, KontraS, Centra Initiative, Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Inklusif.

Koalisi LSM untuk Keadilan Pemilu melakukan pemantauan pada sejak ditetapkannya capres-cawapres pada 13 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengatakan, ada tiga betuk pelanggaran dan penyimpangan pada Pemilu 2024, yaitu pelanggaran netralitas, kecurangan pemilu, dan pelanggaran profesionalitas.

Dia pun merinci, ada tujuh pelanggaran yakni dukungan ASN terhadap kandidat capres-cawapres sebanyak 38 kasus, kampanye terselubung 16 kasus, dan dukungan terhadap kandidat tertenti 14 kasus.

“Selain itu, politisasi bansos 8 kasus. Kemudian,dukungan pejabat terhadap kontestan tertentu 9 kasus, penggunaan fasilitas negara 5 kasus, dan dukungan penyelenggara negara terhadap kontestan tertentu 2 kasus,” kata Halili Hasan dalam pers rilisnya, Sabtu, 10 Februari 2024.

Khususnya pelanggaran yang dilakukan Presiden Jokowi, Koalisi LSM untuk Keadilan Pemilu mencatat terjadi 11 kali pelanggaran atau penyimpangan.