Ungkapnya, Jokowi berada di urutan keempat pelaku yang melanggar peraturan Pemilu.

“Pelaku penyimpangan netralitas pertama dilakukan oleh ASN Pemerintah Kabupaten sebanyak 13 kasus, menteri 13 kasus, lurah atau kepala desa 12 kasus, dan Presiden Jokowi sebanyak 11 kasus,” paparnya.

Sementara, Koalisi LSM untuk Keadilan Pemilu, mencatat 9 kasus pelanggaran yang dilakukan polisi, ASN Pemerintah Provinsi 8 kasus, prajurit TNI 7 kasus, Bupati 4 kasus, Wali Kota 4 kasus, dan Camat 4 kasus.

Berdasarkan jumlah pelanggaran yang dia beberkan itu, Hasan menyebutkan bahwa legistimasi Pemilu 2024 sudah rapuh sekali.

Dia pun mengajak seluruh rakyat Indonesia mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 agar tidak menjadi titik balik bagi otoritarianisme untuk berkuasa kembali menggantikan demokrasi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman mengatakan, unsur terstruktur, sistematis, dan masif sudah terpenuhi dalam berbagai pelanggaran yang terjadi selama beberapa bulan ini.

Aspek itu terpenuhi karena pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan, misalnya Presiden yang melakukan politisasi bantuan sosial (bansos) dengan anggaran yang sangat besar.

Selain itu, ada pula para menteri, kepala daerah, hingga pejabat setingkat desa.