Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan karyawan PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi kini harus berurusan dengan hukum usai berkeluh kesah di akun media sosial miliknya.

Septia diduga dikriminalisasi lantaran dituduh telah melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan bosnya, John LBF.

Diketahui melalui akun Instagram resmi LSM Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), saat ini Septia menjalani kurungan penjara.

Mantan karyawan tersebut bahkan dijerat dengan UU ITE yang sudah dihapus karena dinilai ambigu.

Semua berawal dari sebuah thread di X (dulu Twitter) viral pada awal 2023. Sebuah akun anonim @Askrlfess bertanya tentang pengalaman bekerja dengan John LBF dan bertanya pada warganet tentang “siapa di sini yang cita-citanya ingin punya atasan seperti Pak John?” Sebagai informasi, John LBF selama ini memang dikenal sebagai atasan idaman karena mengungkap bahwa dirinya sangat peduli terhadap kesejahteraan pekerja.