Dalam akun @septiadp tersebut, dengan lantang menjawab bahwa John sering memotong gaji karyawan sesukanya dan tidak membayar hak-hak karyawan yang diberhentikan.
Bahkan, Septia menyebut menggaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta serta mengungkap bahwa perusahaan tidak membayar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan karyawan, yang seharusnya menjadi hak dasar pekerja.
Setelah dilaporkan pada Juni 2023, Septia tetap berusaha bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Meski demikian, kasusnya terus berlanjut hingga ia akhirnya ditahan pada Agustus 2024 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Tim kuasa hukum Septia menilai penahanan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerja yang hanya ingin menyuarakan hak-haknya.
Tinggalkan Balasan