“Aspek terstrukturnya terpenuhi. Dia yang punya kewenangan untuk mengatur anggaran yang dialokasikan, didistribusikan. Di mana dan kapan, siapa saja targetnya. Jadi, secara sistematis ada kebijakan yang menopang, baik langsung maupun tidak langsung. Kecurangan-kecurangan itu menguntungkan salah satu pasangan calon,” kata Armand.

Sementara itu, aspek masif dalam pelanggaran tersebut juga dapat dilihat dari banyaknya kasus yang terjadi di masyarakat yang sudah terdokumentasikan.

Adapun pemantauan data itu menggunakn metode pengumpulan, yakni pelaporan publik melalui platform penelusuran kasus (Case Tracking Platform/CTP) berbasis google form dan desk study.

Untuk menjamin validitas data pemantauan, Koalisi LSM untuk Keadilan Pemilu menggunakan teknik triangulasi dengan menguji keabsahan data melalui pemeriksaan silang tiga sumber data yakni pelaporan, hasil desk review, dan pendalaman data oleh jaringan pemantau daerah. (*)