Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengusaha yang juga Crazy Rich Surabaya, Budi Said akan mengajukan permohonan pra-peradilan terkait kasus jual beli emas mulia PT Antam (Persero) Tbk senilai Rp1,2 triliun. Untuk melancarkan tujuannya, Budi menggandeng pengacara kawakan, Hotman Paris Hutapea.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka terhadap Budi Said dalam kasus dugaan transaksi emas mulia Antam sebesar 7.071 Kg yang tidak sesuai dengan nilainya. Sampai saat ini, Budi Said ditahan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

“Budi Said akan mengajukan permohonan pra-peradilan pada Senin, 12 Februari 2024 melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea dan Sudiman Sidabukke terhadap Kejaksaan Agung di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” demikian tertulis dalam surat undangan yang diterima Bloomberg Technoz, Minggu (11/2/2024).

Disebutkan, alasan Budi Said mengajukan pra-peradilan adalah penetapan tersangka yang tidak sah dan tanpa alat bukti, sebab emas yang dituduhkan menyebabkan kerugian negara belum diterima oleh pembeli, yakni Budi Said.

Selain itu, penggeledahan dan penyitaan dinilai tidak sah, karena tanpa adanya surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor menyampaikan bahwa pada 6 Februari 2024 telah dilakukan pembacaan penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Budi Said yang ditolak permohonannya oleh PN Jakarta Pusat. Fernandes membacakan surat putusan yang mengartikan bahwa kini posisi Antam sudah bebas dari tuntutan PKPU tersebut.

“Sebenarnya sekarang posisi Antam sekarang sudah tidak dalam proses permohonan PKPU per tanggal 6 [Februari 2024]” jelas Fernandes saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Pada pembacaan permohonan tersebut, terdapat dua pertimbangan yang dilakukan oleh kuasa hukum dan majelis hakim, diantara; memperhatikan bukti-bukti tindak pidana yang dilakukan oleh pelapor yaitu Budi Said. Kemudian, rujukan Majelis Hakim pada Pasal 223 jo pasal 2 ayat (5) yang memperkuat bahwa tuntutan pengajuan PKPU hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

“Ini karena Majelis Hakim telah meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti yang telah kami sampaikan dalam persidangan, sebagaimana bisa dilihat dalam lampiran surat,” jelasnya.