Dia menjelaskan bahwa Dirty Vote bercerita tentang dua hal, pertama tentang demokrasi yang tidak bisa dimaknai sebatas terlaksananya Pemilu.

“Bukan hanya hasil penghitungan suara, tetapi apakah keseluruhan proses pemilu dilaksanakan dengan adil dan sesuai nilai-nilai konstitusi,” katanya.

Lalu, kedua menceritakan soal kekuasaan yang disalahgunakan, karena nepotisme yang haram hukumnya dalam negara hukum yang demokratis. Adapun dia menegaskan pentingnya sikap publik dalam merespons praktik kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Sementara itu, pakar hukum lainnya, Feri Amsari mengatakan bahwa membiarkan kecurangan Pemilu sama saja dengan merusak bangsa Indonesia.