Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan didakwa merugikan keuangan negara hingga ratusan juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG). Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (12/2/2024).

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar US$ 113 juta berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK),” ujar jaksa KPK dalam persidangan.

Pertamina diketahui melakukan pengadaan LNG bersama Corpus Christie Liquefaction. Jaksa KPK menyebut Karen melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan LNG tersebut bersama mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina, Yenni Andayani serta mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto. Saat ini, hanya Karen yang baru dibawa ke persidangan.