Timbulnya kerugian keuangan negara disebut karena adanya persetujuan pengembangan bisnis gas pada sejumlah kilang LNG di Amerika Serikat yang tidak didukung pedoman jelas. Selain itu, karena hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta, analisis risiko.

Ditambah lagi, Karen tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT Pertamina serta persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait jual beli LNG. Dalam kasus ini, Jaksa menyebut Karen turut diuntungkan bersama sejumlah pihak lainnya.

“Memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 1,091 miliar serta memperkaya suatu korporasi, yaitu Corpus Christie Liquefaction seluruhnya sebesar US$ 113 juta,” ungkap jaksa KPK.

Atas perbuatannya, Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.