“Penerima dana pensiun pokok akan menerima pembayaran secara bertahap atas kekurangan pembayaran pensiun Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024. Dana dibayarkan melalui Taspen dan Asabri,” ujar Astera dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (2/2/2024).

Pada 26 Januari 2024, pemerintah menerbitkan aturan terkait kenaikan gaji pokok PNS mulai Januari 2024. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Secara umum, besaran kenaikan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri sebesar 8%. Sementara itu, kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun, serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” papar Astera.