Jakarta, ERANASIONAL.COM – Terungkap modus dari praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan KPK. Cara yang digunakan yaitu keluarga koruptor menyerahkan uang di taman atau hotel.

Hal itu terungkap dari hasil penyelidikan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Dewas KPK Harjono mengungkapkan, uang pungli terlebih dulu dikumpulkan oleh tahanan kasus korupsi yang dituakan atau dipanggil dengan sebutan “korting” setiap bulannya, dengan jumlah Rp6 juta sampai Rp 70 juta.

Setelah terkumpul, Korting kemudian menyerahkan uang hasil pungli tersebut kepada orang kepercayaan atau keluarganya, dan selanjutnya diserahkan kepada pegawai KPK yang disebut sebagai “Lurah”.

“Diserahkan secara tunai di sekitar Taman Tangkuban Perahu, Guntur, atau Swiss Bell hotel belakang Plaza Festival atau melalui tarikan tunai di ATM,” kata Harjono dalam sidang putusan etik di Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.

Untuk diketahui, lokasi Taman Tangkuban Perahu hanya berjarak beberapa ratus meter saja di belakang Gedung KPK. Sementara, Plaza Festival terletak beberapa ratus meter di selatan Gedung KPK.

Soal istilah “Lurah”, Harjono menjelaskan bahwa istilah itu disematkan kepada petugas Rutan KPK yang dipercaya untuk mengambil uang pungli dari keluarga atau orang kepercayaan koruptor, salah satunya adalah Hengki yang pernah menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK.

“Hengki merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Harjono.

Adapun setoran ilegal yang diterima oknum Rutan KPK setiap bulannya itu bertujuan agar para oknum petugas tak melarang para tahanan untuk menggunakan handphone. Padahal, para tahanan KPK dilarang membawa alat elektronik.

“Itu uang tutup mata dan tutup mulut,” pungkas Harjono.

Dari hasil penyelidikan Dewas KPK, temuan awal praktik pungli tersebut nilainya mencapai Rp4 miliar yang merupakan akumulasi dari Desember 2021 hingga Maret 2023.

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023. (*)