Kata Ali, seharusnya Dadan Tri melakukan pembelaan secara hukum. Bukan dengan cara-cara seperti yang mereka lakukan itu.
“Pengadilan pasti akan beri ruang yang sama kepada terdakwa dan penasihat hukumnya seperti halnya kesempatan tim jaksa KPK melakukan tuntutan,” ucapnya.
Diaketahui Riris Riska Diana histeris saat mendengarkan tuntutan terhadap suaminya.
Hal itu terjadi ketika sidang pembacaan tuntutan terkait dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 13 Februari 2024.
Saat pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 11 tahun 5 bulan.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Riris yang hadir dengan dres berwarna biru-putih pun tak mampu menahan emosinya.
Ia kemudian teriak histeris di dalam ruang sidang yang masih lengkap susunan majelis hakim hingga terdakwa.
“KPK jahat,” teriak Riris.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan