Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto meluapkan emosinya seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Usai sidang dia emosi dan menendang pintu pembatas antara kursi terdakwa dengan kursi audiens di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Emosinya meledak usai dituntut hukuman 11 tahun 5 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum KPK.
Tingkah terdakwa disesalkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Ia pun meminta Majelis Hakim mempertimbangkan perilaku tersebut.
“Kami sesalkan kejadian tersebut dan serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim nantinya untuk mempertimbangkan dan menilai perbuatan terdakwa,” kata Ali, Jumat 16 Februari 2024.
Istri Dadan Tri, Riris Riska Diana pun histeris saat mendengarkan tuntutan suaminya.
Bahkan, Riris juga melontarkan umpatan kepada jaksa dan KPK.
“Tentu tindakan demikian tidak dapat dibenarkan,” tegas Ali Fikri.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan