Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto meluapkan emosinya seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Usai sidang dia emosi dan menendang pintu pembatas antara kursi terdakwa dengan kursi audiens di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Emosinya meledak usai dituntut hukuman 11 tahun 5 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum KPK.

Tingkah terdakwa disesalkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Ia pun meminta Majelis Hakim mempertimbangkan perilaku tersebut.

“Kami sesalkan kejadian tersebut dan serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim nantinya untuk mempertimbangkan dan menilai perbuatan terdakwa,” kata Ali, Jumat 16 Februari 2024.

Istri Dadan Tri, Riris Riska Diana pun histeris saat mendengarkan tuntutan suaminya.

Bahkan, Riris juga melontarkan umpatan kepada jaksa dan KPK.

“Tentu tindakan demikian tidak dapat dibenarkan,” tegas Ali Fikri.

Kata Ali, seharusnya Dadan Tri melakukan pembelaan secara hukum. Bukan dengan cara-cara seperti yang mereka lakukan itu.

“Pengadilan pasti akan beri ruang yang sama kepada terdakwa dan penasihat hukumnya seperti halnya kesempatan tim jaksa KPK melakukan tuntutan,” ucapnya.

Diaketahui Riris Riska Diana histeris saat mendengarkan tuntutan terhadap suaminya.

Hal itu terjadi ketika sidang pembacaan tuntutan terkait dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 13 Februari 2024.

Saat pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 11 tahun 5 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Riris yang hadir dengan dres berwarna biru-putih pun tak mampu menahan emosinya.

Ia kemudian teriak histeris di dalam ruang sidang yang masih lengkap susunan majelis hakim hingga terdakwa.

“KPK jahat,” teriak Riris.

Riris pun kemudian ditenangkan oleh beberapa orang yang juga hadir di ruang sidang.

Namun, hal tersebut tidak meredam emosi dari Riris. Ia kemudian mencemooh JPU KPK.

“Jaksa gila,” teriaknya lagi.

Saat istrinya histeris, Dadan Tri beranjak dari kursi terdakwa.

Ia kemudian menendang pintu pembatas kursi terdakwa dengan kursi audiens.

Akibatnya, dua kisi-kisi pintu yang terbuat dari kayu patah setelah ditendang Dadan Tri yang kesal dengan tuntutan jaksa. (*)