Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyoroti TikTok melalui Tiktok Shop. Korporasi itudinilai masih melanggar aturan. Regulasi yang dilanggar terkait pemisahan aplikasi media sosial dengan e-commerce.
“Kami di Kemenkop sudah jelas ya, TikTok masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023,” kata Teten di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang dimaksud terkait pemisahan media sosial dan e-commerce. Teten meminta layanan TikTok Shop terpisah dari aplikasi media sosial dan tidak dipakai melakukan transaksi.
“Ya pisah dong (media sosial dengan e-commerce). Kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya,” ucap dia.
Teten mengatakan pemerintah tidak menyoal kerja sama TikTok dengan Tokopedia. Teten menyoroti persoalan yang tak dipatuhi TikTok Shop.
“Kita tidak masalahin Tiktok investasi di Tokopedianya. Kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan media sosial. Kita tidak ada urusan,” tambah Teten.
Pihaknya telah melakukan koordinasi antar kementerian teknis, yang membahas pelanggaran aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Teten mengatakan aturan tersebut perlu disempurnakan.
“Salah satu yang kita usulkan di Permendag itu belum mengatur soal predatory pricing. Kalau kita lihat belajar dari pengalaman China soal larangan tidak boleh menjual di bawah HPP (harga pokok penjualan),” kata dia.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Senin, 25 Oktober 2023 menegaskan soal media sosial yang hanya dibolehkan promosi barang dan jasa. Bentuknya, seperti iklan di televisi.
“Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi,” kata Zulkifli.
Zulkifli menegaskan sosial media dan e-commerce harus dipisahkan untuk mencegah penggunaan data pribadi. Khususnya, dalam kepentingan bisnis.
“Tidak ada sosial media dan ini enggak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan