Jakarta, ERANASIONAL.COM – Karena menerobos tanpa izin ke Gunung Gede Pangarango, 11 pendaki dilarang selama lima tahun mendaki di semua taman nasional.

Sebagai informasi, saat ini Gunung Gede Pangrango ditutup selama tiga bulan untuk pemulihan ekosistem di wilayah tersebut.

Penutupan dilakukan sejak 31 Desember 2023 hingga 31 Maret 2024.

Akibatnya menerobos, 11 pendaki itu diamankan oleh petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).

Tak hanya diamankan, para pendaki ilegal tersebut dimasukkan dalam daftar hitam (black list) untuk seluruh Taman Nasional di Indonesia.

Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji Prabowo mengatakan, 11 pendaki ilegal itu diamankan petugas ketika hendak turun di jalur resmi, Senin, 19 Februari 2024.

“Begitu kami amankan, mereka langsung dibawa ke pos terdekat untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan” kata Sapto, Selasa, 20 Februari 2024.

Sapto menjelaskan, 11 pendaki ilegal tersebut terdiri dari tiga kelompok yang berasal dari wilayah yang berbeda-beda.

“Rombongan pertama berasal dari Tangerang berjumlah empat orang, rombongan kedua dari Bogor empat orang, dan yang ketiga berasal dari Jakarta, Bekasi, dan Tangerang,” ungkap Sapto.

Berdasarkan pengakuan dari para pendaki tersebut, mereka melakukan pendakian melalui jalur tikus yang difasilitasi oleh salah satu oknum basecamp.

“Mereka naik hari Minggu, tanggal 18, turunnya hari Senin. Mereka difasilitasi oknum basecamp melalui jalur tikus, tidak melalui jalur resmi,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, 11 pendaki tersebut dikenakan sanksi tegas berupa larangan mendaki seluruh gunung yang menjadi bagian Taman Nasional di Indonesia.

“Mereka kami blacklist dan di-notice ke seluruh Taman Nasional. Mereka dikenakan sanksi 2 sampai 5 tahun tidak diperbolehkan naik gunung di seluruh taman nasional di Indonesia,” tegas Sapto.

“Sedangkan untuk oknum basecamp bisa dikenakan sanksi larangan menyediakan jasa pendakian. Rencananya dalam waktu dekat akan kami akan panggil,” pungkasnya. (*)