Jakarta, ERANASIONAL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

Jokowi menjelaskan, bahwa peraturan tersebut berlaku untuk media massa dan platform digital, tapi tidak untuk konten kreator. Dengan begitu, lanjut Jokowi, para pelaku konten kreator tidak perlu khawatir.

“Kepada teman-teman konten kreator yang kabarnya khawatir terhadap perpres ini, saya sampaikan bahwa perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten,” kata Jokowi dalam pidatonya di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 20 Februari 2024.

“Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” sambungnya.

Jokowi juga memastikan bahwa Perpres publisher rights tidak bermaksud mengurangi kebebasan pers di Indonesia. Karena perpres ini tidak mengatur konten pers.

Menurut dia, perpres ini justru lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers untuk menciptakan jurnalisme yang berkualitas.

Kata Jokowi, pemerintah hanya mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.

Diakuinya, pembahasan mengenai peraturan publisher rights memakan waktu sangat panjang dan melelahkan.

Sebab, muncul perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital. Platform digital skala besar pun mempunyai aspirasi yang berbeda terkait ini.

Pada saat bersamaan, Dewan Pers, perwakilan perusahaan pers, dan perwakilan asosiasi media terus mendesak pemerintah untuk merampungkan persoalan tersebut.

“Akhirnya kemarin saya meneken perpres tersebut,” kata Jokowi.

Jokowi mengeklaim, perpres ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia. Menjauhkan jurnalisme dari konten-konten negatif, dan mendekatkan dengan jurnalisme yang mengedukasi.

Jokowi menegaskan, melalui perpres ini, pemerintah ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, dengan menciptakan kerja sama yang adil antara perusahaan pers dan platform digital.

“Tentang implementasi perpres ini, kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi implementasi perpres ini, baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” tuturnya. (*)