Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham memberikan klarifikasi yang jelas mengenai terpidana kasus korupsi Mardani H Maming yang melakukan aktivitas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Maming diketahui sempat naik pesawat Banjarmasin-Surabaya.

Di lain sisi, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra telah menyebut Maming menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Maming disebut dikawal personel kepolisian dan petugas lapas.

“Kami berharap dari pihak Ditjen PAS kemudian Kemenkumham untuk segera menyikapi dan memberikan penjelasan yang clear terkait dengan kejadian tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Ali Fikri menyoroti soal apakah ke luarnya Maming dari lapas sudah sesuai prosedur yang berlaku atau belum. Dia mengingatkan, ada prosedur maupun persyaratan yang ketat untuk para terpidana ke luar lapas.