Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham memberikan klarifikasi yang jelas mengenai terpidana kasus korupsi Mardani H Maming yang melakukan aktivitas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Maming diketahui sempat naik pesawat Banjarmasin-Surabaya.

Di lain sisi, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra telah menyebut Maming menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Maming disebut dikawal personel kepolisian dan petugas lapas.

“Kami berharap dari pihak Ditjen PAS kemudian Kemenkumham untuk segera menyikapi dan memberikan penjelasan yang clear terkait dengan kejadian tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Ali Fikri menyoroti soal apakah ke luarnya Maming dari lapas sudah sesuai prosedur yang berlaku atau belum. Dia mengingatkan, ada prosedur maupun persyaratan yang ketat untuk para terpidana ke luar lapas.

“Kalau kita lihat dari pemberitahuan kemarin kan kami melihat seperti tidak ada pengawalan yang identitasnya jelas dari petugas lapas. Oleh karena itu tentu ini yang perlu harus ada penjelasan secara clear karena bagaimana pun juga lembaga pemasyarakatan sebagai pembinaan terhadap para koruptor ini kan agar jera,” tutur Ali Fikri.

Sebelumnya, Jaksa KPK menjebloskan Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin. Kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Maming itu telah berkekuatan hukum tetap.

Ali Fikri menyampaikan, Mardani Maming dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor. Maming mesti menjalani hukuman penjara serta membayar denda serta uang pengganti yang bernilai fantastis.

“Pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi lamanya masa penahanan saat penyidikan berjalan. Pidana denda sebesar Rp 500 juta. Pidana membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar,” ungkap Ali Fikri.