Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutus gugatan praperadilan terhadap perkara Harun Masiku yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Hakim Tunggal Abu Hanifah menolak semua gugatan MAKI.

“Menolak (gugatan) seluruhnya dan semua biaya dibebankan kepada para pemohon,” kata Abu di PN Jaksel, Rabu (21/2/2024).

Abu mengatakan pihaknya menolak eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga sidang in absentia terhadap Harun tidak bisa dilakukan.

Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku. Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.

“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.

Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.