Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajaran Direktorat Jenderal untuk mengambil langkah jika terjadi kendala dalam proses pendirian tempat ibadah.

“Mereka di Direktorat Jenderal harus bertindak, berkomunikasi dengan kepala daerah, mengidentifikasi masalahnya, dan mencari solusi yang tepat,” kata Menag Yaqut dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (21/2/2024) dikutip dari Antara.

Menag menyatakan bahwa sejak awal masa jabatannya, dia sering mendapatkan laporan mengenai kesulitan dalam pendirian tempat ibadah.

Saat ini, menjelang akhir periode kabinet Indonesia maju, Menag menginginkan agar masalah ini tidak terulang. Yaqut meminta stafnya untuk proaktif membantu jika masih ada kendala dalam pendirian tempat ibadah.

“Tolong bantu penyelesaian masalah, ajukan advokasi. Kami akan meningkatkan Perpres sebagai pengganti SKB 2 Menteri, hanya menunggu tanda tangan dari Presiden. Perpres ini akan memudahkan proses pendirian tempat ibadah,” kata Menag.

Menurutnya, persyaratan penting dalam SKB 2 Menteri yang mengharuskan rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama akan disederhanakan menjadi hanya rekomendasi dari Kementerian Agama.

“Dengan demikian, proses pendirian tempat ibadah akan menjadi lebih mudah. Semoga sebelum masa pemerintahan Pak Jokowi berakhir, perpres ini dapat ditandatangani dan umat dapat merasakan kemudahan dalam beribadah di Indonesia,” ujar Menag.

Yaqut juga meminta stafnya untuk memastikan bahwa kantor-kantor Kementerian Agama di seluruh Indonesia dapat digunakan sebagai tempat ibadah sementara.

Langkah ini diambil jika ada umat yang mengalami kesulitan dalam beribadah karena belum mendapatkan izin pendirian tempat ibadah atau karena alasan lain seperti konflik sosial.

“Kami akan menyediakan aula-aula di Kantor Kementerian Agama untuk digunakan sebagai tempat ibadah sementara. Kami tidak akan mengizinkan saudara-saudara kami mengalami kesulitan dalam beribadah,” kata Menag.