Indramayu, ERANASIONAL.COM – Sidang lanjutan perkara kasus penodaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/02/2024).

Sidang yang digelar mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Panji Gumilang terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Rama Eka Darma, salah satu jaksa penuntut umum dalan pembacaan tuntutannya. Terdakwa Panji Gumilang dinilai terbukti melakukan penodaan agama.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 156 a huruf a KUHP sebagaimana dengan dakwaan kedua,” ungkapnya saat pembacaan tuntutan.