Dalam tuntutannya, Rama melanjutkan, meminta Majelis Hakim untuk memvonis Panji Gumilang dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang, alias AS Panji Gumilang, alias Abdussalam R Panji Gumilang, alias Abu Ma’arik, alias H Abu Ma’arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.

Sementara itu, menanggapi tuntutan dari JPU, salah satu Kuasa Hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana, mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.

“Tadi sudah jelas ya, tinggal nanti tunggu pleidoinya saja ya, tunggu satu pekan,” ujarnya.

Dodi mengatakan, tanggapan atas keberatan dari tuntutan JPU akan dijelaskan pada sidang berikutnya yang digelar pada hari Kamis (29/2/2024) pekan depan.

“Nanti tanggapan akan dijelaskan di pleidoi ya,” katanya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap Panji Gumilang atas kasus penistaan agama pada Oktober 2023. Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Indramayu beserta sejumlah barang bukti pada Senin (30/10/2023).