Jakarta, ERANASIONAL.COM – Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu menegaskan wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan presiden atau Pilpres 2024 akan berjalan di DPR.

Kata anggota DPR Komisi VII itu, saat ini hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu sudah menjadi keinginan rakyat.

“Kalau sekarang hak angket sepertinya sudah jadi keinginan rakyat,” tegas Adian di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

Adian menambahkan bahwa hak angket juga merupakan pilihan konstitusional bagi DPR.

Oleh karena itu, hak angket sebagai upaya penyelidikan dan fungsi pengawasan DPR tidak boleh dihalangi oleh siapa pun.

“Kalau dia mencoba melarang hak angket itu, artinya yang dia larang itu hak konstitusional,” jelas Adian.

Namun dia tidak menjawab secara lugas mengenai waktu kapan DPR bakal menggulirkannya. Menurutnya, persoalan waktu adalah hal teknis.

Untuk diketahui, saat ini DPR masih masuk masa reses yang akan berakhir pada 4 Maret 2024.