Jakarta, ERANASIONAL.COM – Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu menegaskan wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan presiden atau Pilpres 2024 akan berjalan di DPR.
Kata anggota DPR Komisi VII itu, saat ini hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu sudah menjadi keinginan rakyat.
“Kalau sekarang hak angket sepertinya sudah jadi keinginan rakyat,” tegas Adian di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).
Adian menambahkan bahwa hak angket juga merupakan pilihan konstitusional bagi DPR.
Oleh karena itu, hak angket sebagai upaya penyelidikan dan fungsi pengawasan DPR tidak boleh dihalangi oleh siapa pun.
“Kalau dia mencoba melarang hak angket itu, artinya yang dia larang itu hak konstitusional,” jelas Adian.
Namun dia tidak menjawab secara lugas mengenai waktu kapan DPR bakal menggulirkannya. Menurutnya, persoalan waktu adalah hal teknis.
Untuk diketahui, saat ini DPR masih masuk masa reses yang akan berakhir pada 4 Maret 2024.
Ia memastikan PDIP sangat siap untuk melakukan hak angket.
Dia mengeklaim, rakyat sangat setuju DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.
“Itu sangat teknis. Tapi kalau ditanya, misalnya apakah kita siap mengajukan hak angket, sangat siap. Apakah rakyat juga setuju dengan hak angket? Sangat setuju,” ujar Adian.
Oleh karena itu, kata Adian, DPR harus bertanggung jawab dalam mengontrol produk undang-undangnya.
DPR juga harus mempertanggungjawabkan setiap pengeluaran rupiah yang diteken di dalam APBN.
”Pilihannya adalah hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024,” pungkas Adian. (*)
Tinggalkan Balasan