Sanksi dijatuhkan setelah sebelumnya pihak Propam Polres Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan intensif secara internal.
Keempat anggota Polsek Tanah Abang yang disanksi, yakni Aiptu ST selaku kepala tim penjaga tahanan, Brigadir MS dan Brigadir SY selaku anggota jaga tahanan, serta Aiptu SP selaku penjabat sementara. Mereka dijatuhi sanksi berupa penahanan atau penempatan khusus (patsus).
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro pada Sabtu (24/2/2024) pagi mengungkapkan, selain empat anggota tersebut, Kapolsek dan Wakapolsek Tanah abang juga menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan