Dalam pemeriksaan tersebut ETH akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.
Sebagai informasi, sebelumnya Rektor Universitas Pancasila, ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024.
Ia dilapor atas kasus diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawan kampus berinisial RZ.
Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kuasa Hukum RZ, Amanda Manthovani mengatakan, dugaan pelecehan seksual terjadi pada 6 Februari 2023.
Saat itu RZ disebut mendapat laporan dari sekretaris rektor, bahwa hari itu dia harus menghadap rektor dengan alasan terkait pekerjaan.
“Korban dipanggil sama rektor, dia juga enggak tahu, tapi setelah masuk, diambil posisi duduk, posisinya agak jauh, rektor di tempat kursi dia dan korban di kursi panjang sambil rektor itu memberikan perintah-perintah masalah pekerjaan,” kata Amanda, Sabtu 24 Februari 2024.
Saat itu, sang rektor mendekati korban yang tengah mencatat.
Tinggalkan Balasan