JAKARTA – Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang warga negara asing sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan investasi dana oleh PT Asabri (Persero). WNA tersebut diperiksa pada Jumat 12 Maret 2021.
“Saksi yang diperiksa berinisial DAM warga negara Australia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak seperti dilansir Antara, di Jakarta, Jumat.
Saksi dalam kasus Asabri adalah Direktur PT Danmar Explorindo.
Menurut dia, DAM sebelumnya akan diperiksa sebagai saksi pada Senin 1 Maret 2021. Namun karena kesibukan kerja di Australia, pemeriksaan baru bisa dilakukan Jumat ini.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan menggumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” kata Eben.
Lacak aliran dana Asabri
Jaksa Penyidik Jampidsus terus mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan Asuransi Tentara Nasional Indonesia (Asabri) dengan memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah aset milik tersangka.
Penyidik berusaha menelusuri aliran dana Asabri, bahkan siapa pun yang terlibat akan diperiksa dan dimintai keterangan.
Pada Selasa 9 Maret dan Rabu 10 Maret, penyidik memeriksa tiga petinggi maskapai Sriwijaya Air.
Kejaksaan Agung Jampidsus telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT Asabri.
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, dan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi.
Berikutnya, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru adalah tersangka kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara dalam kasus ini jauh lebih besar dibandingkan dengan kasus Jiwasraya.
(red)
Tinggalkan Balasan