Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat mutlak dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Aturan ini berlaku per 1 Maret 2024 di sejumlah daerah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan regulasi ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Polisi nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Namun, uji coba implementasi BPJS sebagai syarat SKCK hanya akan berlangsung terlebih dulu di enam daerah seperti berikut, yakni Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali dan Polda Papua Barat.

“Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret sampai 31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan,” tegas Rizzky, dikutip dari detikcom Senin (26/2/2024).

Adapun, kebijakan ini juga menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Menurut aturan ini, 30 kementerian atau lembaga termasuk Polri, mendukung terlaksananya implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Jika pemohon SKCK belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, proses pendaftaran dengan penerbitan SKCK bisa dilakukan bersamaan.

Pemohon memerlukan dokumen ini untuk membuat SKCK:

  • Dokumen cetak bukti nomor Virtual Account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar Program JKN;
  • Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status Non Aktif; atau
  • Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status Non Aktif.

Namun, jika pemohon sudah menjadi peserta BPJS, tetapi kepesertaannya dinyatakan tidak aktif akibat tunggakan, berikut ini penjelasannya:

Menunggak iuran, pemohon SKCK dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.