“Pemerintah juga memberikan insentif fiskal kepada daerah yang mencapai target penurunan angka kemiskinan,” ungkap dia.

Menko Muhadjir juga menyatakan bahwa regulasi, data dan dukungan fiskal menjadi kunci untuk mencapai kemiskinan ekstrem 0,5 persen pada 2024.

“Pastikan tidak ada regulasi yang menghambat, peringkas prosedur, dan alokasikan dukungan fiskal yang cukup untuk menyelesaikan kemiskinan ekstrem,” ujarnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan angka kemiskinan ekstrem per Maret 2023 tercatat sebesar 1,12 persen. Ini berarti penurunan sekitar 0,92 persen dibandingkan Maret 2022.