Jakarta, ERANASIONAL.COM – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan dia tidak mengubah pandangannya soal hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu di DPR.

Hal itu dia sampaikan guna menjelaskan kembali pernyataannya beberapa waktu lalu saat mengatakan tidak ikut campur urusan hak angket.

Sementara Capresnya Ganjar Pranowo ingin partai pengusungnya memakai hak angket di DPR.

“Saya tidak ikut urusan hak angket bukan karena perbedaan pandangan dengan Mas Ganjar,” kata Mahfud dikutip dari akun X pribadinya, Jumat 23 Februari 2024 lalu.

Dia mengaku sikapnya sudah klir soal hal itu. Menurut Mahfud, hak angket adalah hak yang dimiliki partai politik khususnya anggota DPR.

“Secara konstitusi hak angket itu urusan parpol di DPR, bukan urusan Paslon Capres/Cawapres. Saya bukan orang Parpol atau anggota DPR. Kalau Mas Ganjar memang orang Parpol,” jelas Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud mengaku tidak mau ikut campur soal hak angket, dia menilah soal hak angket itu tidak perlu membutuhkan dukungannya.

“Paslon itu kan di luar partai. Urusannya paslon itu Pilpresnya, kalau politiknya itu kan partai. Partai itu ya DPR,” jelas Mahfud, Kamis 22 Februari 2024.

“Mendukung juga enggak ada gunanya kalau DPR ndak mau,” tambah Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo ingin partai-partai pengusungnya menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Namun partai pengusungnya tidak satu suara. Bahkan PPP masih ingin fokus mengawal penghitungan suara legislatif yang masih dilakukan KPU. Urusan hak angket belum dibicarakan serius.

“Kita masih memikirkan penghitungan suara di lapangan. Tentu kalau ada kecurangan, data-data bukti-bukti, kita kumpulkan,” ucap petinggi PPP Achmad Baidowi, Kamis 22 Februari 2024 lalu.

Bahkan Ketua Majelis Kehormatan PPP, Zarkasih Nur bahkan blak-blakan menolak wacana penggunaan hak angket di DPR.

Zarkasih meminta Plt Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono untuk mempertimbangkan dengan cermat usulan hak angket oleh Ganjar. Menurut dia, hak angket hanya berpotensi menimbulkan perpecahan.

“Kami rasa tidak perlu sejauh itu hak angket tidak harus sejauh itu, sebab kalau ada kecurangan pemilu kan sudah ada jalurnya,” kata Zarkasih lewat keterangan tertulis, Jumat, 23 Februari 2024. (*)